Jasa Pendaftaran Merek: Yuk Kenali Kriteria Merek
Dari hari ke hari semakin banyak pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa pendaftaran merek untuk mendaftarkan merek dagang atau usahanya. Namun sayangnya ternyata masih banyak para pelaku usaha yang belum paham akan kriteria merek yang dapat didaftarkan. Baca juga: Mebiso platform perlindungan merek dagang terbaik di Indonesia.
Sebagai pelaku usaha, mengurus segala legalitas di awal bisnis memang merupakan hal yang sangat tepat. Mulai dari pemilihan bentuk usaha, pembentukan badan hukum, hingga mendaftarkan merek menggunakan jasa pendaftaran merek haruslah sesuai dengan prosedur.
Selain itu pelaku usaha juga harus paham mengenai berbagai aspek pendaftaran merek meski menggunakan jasa pendaftaran merek. Hal tersebut guna menghindari dari segala permasalahan di kemudian hari, karena kurangnya pemahaman tentang merek.
Sekilas Tentang Merek
Secara sederhana merek adalah atribut yang berbentuk grafis yang berfungsi sebagai pembeda dengan barang dan/atau jasa produksi milik produsen lainnya. Tanda grafis tersebut dapat berwujud gambar, kata, huruf, angka, logo, nama, atau berupa susunan warna. Baca juga: Platform cek merek dagang menggunakan Ai.
Untuk bentuknya bisa dua dimensi, tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari berbagai elemen tersebut.
Dari uraian tadi Anda pasti paham jika di dalam kriteria merek ada unsur yang wajib ada. Yaitu unsur pembeda yang berfungsi untuk membedakan dengan produk lainnya.
Agar memudahkan pelaksanaan pendaftaran merek, maka terdapat klasifikasi merek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Merek & Indikasi Geografis:
- Merek dagang yaitu merek yang peruntukannya bagi barang yang diperjual belikan untuk membedakannya dengan barang semisal yang lain.
- Merek jasa merupakan merek bagi produk bidang jasa yang diperjual belikan agar konsumen dapat membedakannya dengan jasa semisal yang lain.
- Merek kolektif peruntukannya bagi barang atau jasa yang diperdagangkan secara bersama oleh beberapa individu atau badan/organisasi hukum.
Jadi merek pada hakikatnya adalah salah satu aset pengusaha yang berguna dalam pemasaran produk (barang atau jasa) sekaligus identitas usaha. Selain itu merek juga berguna sebagai alat pemasaran produk yang akan mampu untuk menarik pembeli setia.
Kriteria Merek Yang Tak Dapat Didaftarkan
Untuk pengajuan pendaftaran merek ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun dalam praktiknya harus melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Yang perlu para pelaku bisnis pahami, tak semua merek dapat diajukan pendaftarannya meski melalui jasa pendaftaran merek. Berikut beberapa kriteria yang membatasi proses pengajuan pendaftaran merek, yaitu:
1. Bertentangan dengan Ideologi Negara
Pembuatan merek harus memenuhi kaidah etika umum. Hal ini bertujuan agar di kelak kemudian hari tak muncul persengketaan atau permasalahan karena lahirnya sebuah merek.
Itulah mengapa jasa pendaftaran merek mengimbau merek yang bertentangan dengan beberapa hal berikut ini tak dapat Anda ajukan pendaftarannya, yaitu:
- Ideologi negara.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Integritas/Moralitas.
- Ajaran agama.
- Kesusilaan.
- Ketertiban umum.
2. Tak Spesifik Penyebutannya
Merek harus spesifik, tak boleh hanya menyebutkan produk dengan istilah umum. Contoh seorang penjual tas wanita, tak boleh mendaftarkan merek tas produksinya dengan “Tas Wanita”, “Dompet Wanita” dan yang semisalnya.
Jadi jangan menggunakan merek yang hanya memakai kata/gambar/tanda yang artinya sama dengan atau berhubungan dengan. Selain itu juga bukan merek yang hanya menyebut barang atau jenis jasa yang telah dimohonkan, karena pasti akan tertolak.
3. Mengandung Unsur Menyesatkan
Pengajuan pendaftaran merek juga pasti akan tak dapat terproses jika terdapat unsur yang berpotensi akan dapat menyesatkan masyarakat.
Yaitu penyesatan yang berkaitan dengan asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pengajuan pendaftaran merek juga tertolak jasa pendaftaran merek jika menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis.
Contohnya penjual tanaman berbagai jenis bunga, namun menggunakan nama merek “Anggrek Bulan”.
Pengajuan merek ini akan tertolak karena memiliki unsur menyesatkan calon pembelinya.
4. Keterangan Tak Sesuai
Pengajuan merek juga tak memenuhi syarat jika terdapat keterangan yang tak sama dengan manfaat, khasiat atau kualitas dari barang dan atau jasa yang diproduksi.
Contoh kasus, produsen yang memproduksi minuman sirup manis memberi nama produknya merek “Madu”.
Hal ini akan secara otomatis tertolak karena produk tersebut tak sesuai dengan kriteria berdasarkan manfaat, khasiat dan kualitas barangnya.
5. Tidak Ada Daya Pembeda
Pengajuan merek yang tak memiliki daya pembeda akan tak dapat terproses karena hal tersebut tak sesuai dengan tujuan pembuatan merek.
Bukankah merek dibuat sebagai pembeda dengan produk sejenis lainnya? Sehingga sudah pasti merek harus memiliki unsur pembeda yang jelas.
6. Menggunakan Nama atau Lambang Umum
Pemakaian nama umum dan atau lambang milik umum pada sebuah merek juga akan menghadirkan potensi besar untuk tak dapat terproses. Misalnya, penggunaan merek “Rumah Sakit”, “Toko Obat” dan lain-lain.
7. Mengandung Bentuk yang Bersifat Fungsional
Pengajuan sebuah merek juga akan tak bisa terproses apabila merek tersebut mengandung kriteria bentuk yang bersifat fungsional. Yaitu bentuk yang merupakan hal yang dapat berfungsi secara umum oleh manusia, misalnya merek bergambar mesin dll.
Kriteria Pendaftaran Merek Yang Ditolak
Selain kriteria pendaftaran merek di atas, juga ada beberapa kriteria merek yang akan tertolak walau menggunakan jasa pendaftaran merek, yaitu:
- Merek yang sedang diajukan pendaftaran ternyata telah terdaftar sebagai milik pihak lainnya. Atau merek tersebut telah ada pengajuan dari pihak lain terlebih dahulu.
- Merek merupakan merek terkenal atas suatu barang atau jasa yang sejenis milik produsen lainnya.
- Merek merupakan merek terkenal untuk barang atau jasa tidak dengan persyaratan tertentu yang merupakan milik pihak lainnya.
- Merek yang diajukan pendaftarannya merupakan indikasi geografis yang terdaftar.
- Merek menyerupai nama (singkatan nama) dari orang terkenal, atau foto, atau nama badan hukum milik orang lain. Kecuali jika telah ada persetujuan dari pihak terkait.
- Merek merupakan tiruan yang menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem suatu negara. Atau menyerupai nama lembaga nasional atau internasional tertentu, terkecuali ada persetujuan dari pihak terkait.
- Merek menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah. Tentu saja kecuali jika ada persetujuan dari pihak terkait.
Fungsi Merek
Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual – Kemenkumham dapat Anda lakukan mandiri atau melalui jasa pendaftaran merek. Penggunaan merek yang terdaftar tersebut pada akhirnya akan memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Tanda Pengenal
Bisa jadi ada banyak sekali produk baik barang atau jasa yang sejenis yang ada di pasaran. Namun dengan adanya merek maka konsumen akan mudah untuk membedakannya.
2. Sarana Promosi
Bentuk merek yang unik akan memiliki kecenderungan untuk lebih mudah diingat dan dikenal oleh konsumen secara luas.
3. Jaminan Kualitas
Merek juga dapat menjadi pertanda sebagai jaminan kualitas. Biasanya konsumen akan lebih percaya pada jasa pendaftaran merek yang sudah besar karena kualitasnya yang terjaga bagus.
Penutup
Melihat banyak sekali manfaat dari sebuah merek, maka rasanya wajib bagi semua pelaku usaha untuk segera melakukan pendaftaran merek. Jika terlalu repot melakukannya secara mandiri, maka Anda akan dapat menggunakan jasa pendaftaran merek yang ada.